Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah merupakan guru yang diberikan tugas tambahan khusus untuk membantu Kepala Sekolah dalam mengelola bidang akademik, kesiswaan, sarana prasarana, hubungan kemasyarakatan (humas) disekolah. Â
Menyusun dan menjabarkan Kalender Pendidikan
Menyusun Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran
Mengatur Penyusunan Program Pengajaran (Program Tahunan, Program Semester, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
Mengatur pelaksanaan program penilaian Kriteria Kenaikan Kelas, Kriteria Kelulusan, dan Laporan Kemajuan Belajar Siswa serta pembagian Raport, SKHUN, dan Ijazah.
Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
Mengatur Pengembangan MGMP dan Koordinator mata pelajaran
Mengatur Mutasi Siswa
Melaksanakan supervisi administrasi dan akademis
Menyusun Laporan
Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
Merencanakan program pengadaannya
Mengatur pemanfaatan Sarana Prasarana
Mengelola perawatan, perbaikan, dan pengisian
Mengatur pembakuannya
Menyusun laporan
Mengatur pelaksanaan Bimbingan Konseling
Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan, dan Kerindangan)
Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi: Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Paskibra
Mengatur pelaksanaan Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah
Menyelenggarakan Cerdas Cermat dan Olah Raga Prestasi
Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa
Menyusun laporan
Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan komite dan peran komite
Menyelenggarakan bakti sosial dan karyawisata
Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (pentas seni)
Menyusun laporan